ELECTRICAL INSTALLATION TESTING


 

Standard Pemeriksaan Instalasi Tenaga Listrik dan Penyalur Petir


Guna  tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu  andal,  aman  dan akrab  lingkungan yang  harus  dimiliki oleh  suatu  instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta  terpenuhinya  aspek standarisasi dalam  instalasi  ketenagalistrikan,  maka dikeluarkanlah  suatu  peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia.  Kebijakan ini secara garis besar  diwujudkan  untuk  memenuhi  aspek-aspek  keselamatan  ketenagalistrikan,  keselamatan  umum,  keselamatan lingkungan  dan  keselamatan  instalasi  bagi  pengelola  maupun  pemilik  instalasi  ketenagalistrikan,  sehingga  dapat  diperoleh  hasil  akhir  berupa  instalasi tenaga listrik  yang  kompeten  dan  bersertifikat.

 

Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”

 

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

 

Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan  untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan  yang andal,  aman, akrab  lingkungan dan  bersertifikat.

 

1.    Pedoman Pemeriksaan / Referensi

-       Undang - Undang nomor : I tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R. l. Nomor: Per. 31/ Men/ 2016, tentang Keselamatan Kerja lnstalasi Listrik ditempat kerja.

-       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

-       IEC

-       NFPA

 

2.    Pemeriksaan Dokumen

-       Data Umum

-       Pemilik

-       Biro lnstalatir

-       Alamat Biro lnstalatir

-       Tahun Pemasangan

-       Tegangan Kerja

-       Daya Tersedia

-       Daya Terpasang

Gambar

-       Gambar lnstalasi yang disyahkan Oleh lnstansi Berwenang

 

3.    Pemeriksaan Visual

-       Pemeriksaan kesesuaian instalasi dengan gambar instalasi yang disyahkan - Pemeriksaan penandaan fasa

-       Pemeriksaan urutan fasa ( polaritas - Pemeriksaan pemasangan kabel

-       Pemeriksaan panel pembagi

-       Pemeriksaan penempatan panel

-       Pemeriksaan penyambungan kabel - Pemeriksaan pemasangan peralatan listrik

-       Pemerikgaan pemasangan stop kontak - Pemeriksaan pemasangan pengaman - Pemeriksaan pemasangan pembumian - Pemeriksaan tahanan pembumian panel - Pemeriksaan sistem koneksi kabel-kabel - Pemeriksaan panel-panel

-       Pemeriksaan kondisi pengaman MCB, PVSE, relay.

-       Pemeriksaan single line diagram - Pemeriksaan pemasangan lampu penerangan

 

4.    Pengujian

-       Pengujian dan pengukuran tahanan isolasi

-       Pengujian dan pengukuran urutan fasa ( Polaritas )

-       Pengujian dan pengukuran tegangan kerja

-        Pengujian dan pengukuran arus beban

-        Percobaan tanpa beban

-       Pengujian dan pengukuran grounding

-       Pemeriksaan Temperatur

-       

(Penyalur Petir)

Pengujian resistansi Pembumian


5.    Laporan Pemeriksaan & Pengujian

-       Pembuatan Laporan hasil Pemeriksaan dan Penguiian

-       Data Umum

-       Data Teknik

-       Pemeriksaan Visual

-       Pengujian

-       Dokumentasi

-       Kesimpulan

-       Saran – Saran

 

6.    Pengesahan Pemakaian

 

-      Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

-      Lampiran Format Pengesahaan Tetap - Diajukan Ke dan Disetujui Depnaker Setempat

-       Sertifikat Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

 

.

ALAT PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN :

1.    Megger Insulation Resistance Tester

2.    Avo Megger Earth Resistance Tester

3.    Fluke True RMS Multimeter

4.    Fluke  Earth Leakage Tester

5.    Kyoritsu Amperemeter Clamp

6.    Flir Infrared Thermal Imaging


Pemeriksaan dan pengujian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) pada instalasi listrik dan penyalur petir oleh PJK3 (Penyelenggara Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan keselamatan lingkungan kerja serta mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan pekerja dan fasilitas. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi listrik dan penyalur petir sangat penting:

1. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik

Instalasi listrik yang tidak terjaga dengan baik dapat menimbulkan potensi bahaya serius, seperti kebakaran, sengatan listrik, atau kerusakan peralatan. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala oleh PJK3 bertujuan untuk:

  • Mencegah Kebakaran
    Instalasi listrik yang rusak, seperti kabel yang terkelupas, konsleting, atau overloading, dapat menyebabkan percikan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara rutin, risiko kebakaran akibat kelistrikan dapat diminimalisir.
  • Menjamin Keamanan Pekerja
    Pekerja yang terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik berisiko terkena sengatan listrik, yang bisa berakibat fatal. Pemeriksaan oleh PJK3 untuk memastikan sistem kelistrikan terisolasi dengan baik dan menggunakan peralatan pengaman yang tepat (seperti pemutus sirkuit, saklar pengaman, dan grounding yang baik) dapat melindungi pekerja dari risiko ini.
  • Menjamin Kepatuhan Terhadap Standar K3
    Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 memastikan bahwa instalasi listrik di tempat kerja sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya, PUIL—Peraturan Umum Instalasi Listrik). Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan sanksi hukum atau denda.
  • Meningkatkan Efisiensi Energi
    Instalasi listrik yang tidak terawat bisa mengalami gangguan atau pemborosan energi, yang dapat mempengaruhi efisiensi operasional dan meningkatkan biaya energi. Pengujian dan perawatan dapat mengidentifikasi masalah yang mungkin tidak terlihat oleh pengoperasian sehari-hari, seperti keausan kabel atau peralatan yang kurang efisien.
  • Pencegahan Kerusakan Peralatan
    Tegangan yang tidak stabil atau gangguan listrik bisa merusak peralatan elektronik dan mesin. Pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan kestabilan pasokan listrik serta perlindungan yang tepat dapat mengurangi risiko kerusakan peralatan dan menjaga kelancaran operasional.

2. Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Penyalur Petir (Grounding dan Sistem Penangkal Petir)

Sistem penyalur petir (termasuk grounding dan penangkal petir) sangat penting untuk melindungi bangunan dan instalasi dari bahaya sambaran petir yang dapat menyebabkan kerusakan fisik maupun kebakaran. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 pada sistem ini memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

  • Melindungi Bangunan dan Peralatan dari Kerusakan Petir
    Petir yang menyambar bangunan atau instalasi dapat menyebabkan kebakaran atau kerusakan pada peralatan elektronik dan mesin. Sistem penangkal petir yang baik dapat mengalihkan energi petir ke tanah dengan aman. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 memastikan bahwa sistem penyalur petir berfungsi dengan efektif.
  • Menjamin Efektivitas Grounding
    Sistem grounding yang baik memastikan bahwa arus listrik yang berlebih (misalnya akibat sambaran petir) bisa dialirkan ke tanah dengan aman, tanpa merusak instalasi listrik atau menyebabkan bahaya bagi pekerja. Pengujian grounding penting untuk memastikan resistansi tanah yang rendah dan koneksi yang baik.
  • Mengurangi Risiko Kebakaran
    Sambaran petir yang tidak diatasi dengan baik dapat menyebabkan percikan api dan kebakaran. Dengan memastikan bahwa sistem penangkal petir berfungsi dengan baik melalui pengujian dan pemeriksaan rutin, risiko kebakaran akibat sambaran petir dapat diminimalkan.
  • Pencegahan Cedera atau Kematian akibat Petir
    Tanpa sistem penangkal petir yang efektif, pekerja yang berada di dekat area yang disambar petir berisiko tinggi terkena cedera serius atau kematian. Pemeriksaan dan pengujian sistem penangkal petir oleh PJK3 memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan fasilitas sudah memadai.
  • Kepatuhan Terhadap Standar Keamanan
    Sama halnya dengan instalasi listrik, sistem penyalur petir juga diatur dalam standar keselamatan nasional maupun internasional, seperti standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Pemeriksaan oleh PJK3 memastikan bahwa sistem penangkal petir memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.

3. Kesimpulan: Pentingnya Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Listrik dan Penyalur Petir oleh PJK3

Pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi listrik dan penyalur petir oleh PJK3 sangat penting untuk beberapa alasan utama:

  • Melindungi Pekerja dan Lingkungan Kerja: Menjamin bahwa instalasi listrik dan sistem penangkal petir berfungsi dengan baik untuk menghindari kecelakaan kerja yang berisiko tinggi, seperti sengatan listrik, kebakaran, atau cedera akibat petir.
  • Mencegah Kerusakan Fasilitas dan Peralatan: Menghindari kerusakan pada peralatan mahal yang bisa terjadi akibat gangguan listrik atau sambaran petir.
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa sistem kelistrikan dan penangkal petir sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, mengurangi risiko sanksi hukum.
  • Menjaga Keamanan Infrastruktur: Melindungi infrastruktur bangunan dan fasilitas dari risiko yang berhubungan dengan kelistrikan dan petir, serta meningkatkan efisiensi operasional.

Dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 secara rutin, perusahaan tidak hanya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya, tetapi juga menjaga kelancaran operasional dan mengurangi potensi kerugian material yang disebabkan oleh kecelakaan terkait instalasi listrik dan sambaran petir.