ELECTRICAL INSTALLATION TESTING


 

Standard Pemeriksaan Instalasi Tenaga Listrik dan Penyalur Petir

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI TENAGA LISTRIK

 

Guna  tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu  andal,  aman  dan akrab  lingkungan yang  harus  dimiliki oleh  suatu  instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta  terpenuhinya  aspek standarisasi dalam  instalasi  ketenagalistrikan,  maka dikeluarkanlah  suatu  peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia.  Kebijakan ini secara garis besar  diwujudkan  untuk  memenuhi  aspek-aspek  keselamatan  ketenagalistrikan,  keselamatan  umum,  keselamatan lingkungan  dan  keselamatan  instalasi  bagi  pengelola  maupun  pemilik  instalasi  ketenagalistrikan,  sehingga  dapat  diperoleh  hasil  akhir  berupa  instalasi tenaga listrik  yang  kompeten  dan  bersertifikat.

 

Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”

 

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

 

Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan  untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan  yang andal,  aman, akrab  lingkungan dan  bersertifikat.

 

1.    Pedoman Pemeriksaan / Referensi

-       Undang - Undang nomor : I tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R. l. Nomor: Per. 31/ Men/ 2016, tentang Keselamatan Kerja lnstalasi Listrik ditempat kerja.

-       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

-       IEC

-       NFPA

 

2.    Pemeriksaan Dokumen

-       Data Umum

-       Pemilik

-       Biro lnstalatir

-       Alamat Biro lnstalatir

-       Tahun Pemasangan

-       Tegangan Kerja

-       Daya Tersedia

-       Daya Terpasang

Gambar

-       Gambar lnstalasi yang disyahkan Oleh lnstansi Berwenang

 

3.    Pemeriksaan Visual

-       Pemeriksaan kesesuaian instalasi dengan gambar instalasi yang disyahkan - Pemeriksaan penandaan fasa

-       Pemeriksaan urutan fasa ( polaritas - Pemeriksaan pemasangan kabel

-       Pemeriksaan panel pembagi

-       Pemeriksaan penempatan panel

-       Pemeriksaan penyambungan kabel - Pemeriksaan pemasangan peralatan listrik

-       Pemerikgaan pemasangan stop kontak - Pemeriksaan pemasangan pengaman - Pemeriksaan pemasangan pembumian - Pemeriksaan tahanan pembumian panel - Pemeriksaan sistem koneksi kabel-kabel - Pemeriksaan panel-panel

-       Pemeriksaan kondisi pengaman MCB, PVSE, relay.

-       Pemeriksaan single line diagram - Pemeriksaan pemasangan lampu penerangan

 

4.    Pengujian

-       Pengujian dan pengukuran tahanan isolasi

-       Pengujian dan pengukuran urutan fasa ( Polaritas )

-       Pengujian dan pengukuran tegangan kerja

-        Pengujian dan pengukuran arus beban

-        Percobaan tanpa beban

-       Pengujian dan pengukuran grounding

-       Pemeriksaan Temperatur

-       

(Penyalur Petir)

Pengujian resistansi Pembumian


5.    Laporan Pemeriksaan & Pengujian

-       Pembuatan Laporan hasil Pemeriksaan dan Penguiian

-       Data Umum

-       Data Teknik

-       Pemeriksaan Visual

-       Pengujian

-       Dokumentasi

-       Kesimpulan

-       Saran – Saran

 

6.    Pengesahan Pemakaian

 

-      Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

-      Lampiran Format Pengesahaan Tetap - Diajukan Ke dan Disetujui Depnaker Setempat

-       Sertifikat Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

 

.

ALAT PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN :

1.    Megger Insulation Resistance Tester

2.    Avo Megger Earth Resistance Tester

3.    Fluke True RMS Multimeter

4.    Fluke  Earth Leakage Tester

5.    Kyoritsu Amperemeter Clamp

6.    Flir Infrared Thermal Imaging