Standard
Pemeriksaan Instalasi Tenaga Listrik dan Penyalur Petir
Guna tercapainya visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu andal, aman dan akrab lingkungan yang harus dimiliki oleh suatu instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta terpenuhinya aspek standarisasi dalam instalasi ketenagalistrikan, maka dikeluarkanlah suatu peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan ini secara garis besar diwujudkan untuk memenuhi aspek-aspek keselamatan ketenagalistrikan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi bagi pengelola maupun pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga dapat diperoleh hasil akhir berupa instalasi tenaga listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
1. Pedoman Pemeriksaan / Referensi
- Undang - Undang nomor : I tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja R. l. Nomor: Per. 31/ Men/ 2016, tentang Keselamatan Kerja lnstalasi Listrik ditempat kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
- IEC
- NFPA
2. Pemeriksaan Dokumen
- Data Umum
- Pemilik
- Biro lnstalatir
- Alamat Biro lnstalatir
- Tahun Pemasangan
- Tegangan Kerja
- Daya Tersedia
- Daya Terpasang
Gambar
- Gambar lnstalasi yang disyahkan Oleh lnstansi Berwenang
3. Pemeriksaan Visual
- Pemeriksaan kesesuaian instalasi dengan gambar instalasi yang disyahkan - Pemeriksaan penandaan fasa
- Pemeriksaan urutan fasa ( polaritas - Pemeriksaan pemasangan kabel
- Pemeriksaan panel pembagi
- Pemeriksaan penempatan panel
- Pemeriksaan penyambungan kabel - Pemeriksaan pemasangan peralatan listrik
- Pemerikgaan pemasangan stop kontak - Pemeriksaan pemasangan pengaman - Pemeriksaan pemasangan pembumian - Pemeriksaan tahanan pembumian panel - Pemeriksaan sistem koneksi kabel-kabel - Pemeriksaan panel-panel
- Pemeriksaan kondisi pengaman MCB, PVSE, relay.
- Pemeriksaan single line diagram - Pemeriksaan pemasangan lampu penerangan
4. Pengujian
- Pengujian dan pengukuran tahanan isolasi
- Pengujian dan pengukuran urutan fasa ( Polaritas )
- Pengujian dan pengukuran tegangan kerja
- Pengujian dan pengukuran arus beban
- Percobaan tanpa beban
- Pengujian dan pengukuran grounding
- Pemeriksaan Temperatur
-
(Penyalur Petir)
Pengujian resistansi Pembumian
5. Laporan Pemeriksaan & Pengujian
- Pembuatan Laporan hasil Pemeriksaan dan Penguiian
- Data Umum
- Data Teknik
- Pemeriksaan Visual
- Pengujian
- Dokumentasi
- Kesimpulan
- Saran – Saran
6. Pengesahan Pemakaian
- Lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
- Lampiran Format Pengesahaan Tetap - Diajukan Ke dan Disetujui Depnaker Setempat
- Sertifikat Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
.
ALAT PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN :
1. Megger Insulation Resistance Tester
2. Avo Megger Earth Resistance Tester
3. Fluke True RMS Multimeter
4. Fluke Earth Leakage Tester
5. Kyoritsu Amperemeter Clamp
6. Flir Infrared Thermal Imaging
Pemeriksaan dan pengujian K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) pada instalasi listrik dan penyalur
petir oleh PJK3 (Penyelenggara Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan keselamatan lingkungan
kerja serta mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan pekerja dan fasilitas.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemeriksaan dan pengujian K3 pada
instalasi listrik dan penyalur petir sangat penting:
1.
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
Instalasi listrik yang tidak terjaga
dengan baik dapat menimbulkan potensi bahaya serius, seperti kebakaran,
sengatan listrik, atau kerusakan peralatan. Pemeriksaan dan pengujian secara
berkala oleh PJK3 bertujuan untuk:
- Mencegah Kebakaran
Instalasi listrik yang rusak, seperti kabel yang terkelupas, konsleting, atau overloading, dapat menyebabkan percikan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Dengan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara rutin, risiko kebakaran akibat kelistrikan dapat diminimalisir. - Menjamin Keamanan Pekerja
Pekerja yang terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi listrik berisiko terkena sengatan listrik, yang bisa berakibat fatal. Pemeriksaan oleh PJK3 untuk memastikan sistem kelistrikan terisolasi dengan baik dan menggunakan peralatan pengaman yang tepat (seperti pemutus sirkuit, saklar pengaman, dan grounding yang baik) dapat melindungi pekerja dari risiko ini. - Menjamin Kepatuhan Terhadap Standar K3
Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 memastikan bahwa instalasi listrik di tempat kerja sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya, PUIL—Peraturan Umum Instalasi Listrik). Hal ini penting untuk menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan sanksi hukum atau denda. - Meningkatkan Efisiensi Energi
Instalasi listrik yang tidak terawat bisa mengalami gangguan atau pemborosan energi, yang dapat mempengaruhi efisiensi operasional dan meningkatkan biaya energi. Pengujian dan perawatan dapat mengidentifikasi masalah yang mungkin tidak terlihat oleh pengoperasian sehari-hari, seperti keausan kabel atau peralatan yang kurang efisien. - Pencegahan Kerusakan Peralatan
Tegangan yang tidak stabil atau gangguan listrik bisa merusak peralatan elektronik dan mesin. Pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan kestabilan pasokan listrik serta perlindungan yang tepat dapat mengurangi risiko kerusakan peralatan dan menjaga kelancaran operasional.
2.
Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Penyalur Petir (Grounding dan Sistem Penangkal
Petir)
Sistem penyalur petir (termasuk
grounding dan penangkal petir) sangat penting untuk melindungi bangunan dan
instalasi dari bahaya sambaran petir yang dapat menyebabkan kerusakan fisik
maupun kebakaran. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 pada sistem ini memiliki
beberapa manfaat sebagai berikut:
- Melindungi Bangunan dan Peralatan dari Kerusakan Petir
Petir yang menyambar bangunan atau instalasi dapat menyebabkan kebakaran atau kerusakan pada peralatan elektronik dan mesin. Sistem penangkal petir yang baik dapat mengalihkan energi petir ke tanah dengan aman. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 memastikan bahwa sistem penyalur petir berfungsi dengan efektif. - Menjamin Efektivitas Grounding
Sistem grounding yang baik memastikan bahwa arus listrik yang berlebih (misalnya akibat sambaran petir) bisa dialirkan ke tanah dengan aman, tanpa merusak instalasi listrik atau menyebabkan bahaya bagi pekerja. Pengujian grounding penting untuk memastikan resistansi tanah yang rendah dan koneksi yang baik. - Mengurangi Risiko Kebakaran
Sambaran petir yang tidak diatasi dengan baik dapat menyebabkan percikan api dan kebakaran. Dengan memastikan bahwa sistem penangkal petir berfungsi dengan baik melalui pengujian dan pemeriksaan rutin, risiko kebakaran akibat sambaran petir dapat diminimalkan. - Pencegahan Cedera atau Kematian akibat Petir
Tanpa sistem penangkal petir yang efektif, pekerja yang berada di dekat area yang disambar petir berisiko tinggi terkena cedera serius atau kematian. Pemeriksaan dan pengujian sistem penangkal petir oleh PJK3 memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan fasilitas sudah memadai. - Kepatuhan Terhadap Standar Keamanan
Sama halnya dengan instalasi listrik, sistem penyalur petir juga diatur dalam standar keselamatan nasional maupun internasional, seperti standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Pemeriksaan oleh PJK3 memastikan bahwa sistem penangkal petir memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.
3.
Kesimpulan: Pentingnya Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Listrik dan
Penyalur Petir oleh PJK3
Pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi
listrik dan penyalur petir oleh PJK3 sangat penting untuk
beberapa alasan utama:
- Melindungi Pekerja dan Lingkungan Kerja: Menjamin bahwa instalasi listrik dan sistem penangkal
petir berfungsi dengan baik untuk menghindari kecelakaan kerja yang
berisiko tinggi, seperti sengatan listrik, kebakaran, atau cedera akibat
petir.
- Mencegah Kerusakan Fasilitas dan Peralatan: Menghindari kerusakan pada peralatan mahal yang bisa
terjadi akibat gangguan listrik atau sambaran petir.
- Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa sistem kelistrikan dan penangkal
petir sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, mengurangi risiko
sanksi hukum.
- Menjaga Keamanan Infrastruktur: Melindungi infrastruktur bangunan dan fasilitas dari
risiko yang berhubungan dengan kelistrikan dan petir, serta meningkatkan
efisiensi operasional.
Dengan melakukan pemeriksaan dan
pengujian K3 secara rutin, perusahaan tidak hanya menjaga keselamatan dan
kesehatan pekerjanya, tetapi juga menjaga kelancaran operasional dan mengurangi
potensi kerugian material yang disebabkan oleh kecelakaan terkait instalasi
listrik dan sambaran petir.