Standard Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Fire Hydrant dan Fire Alarm
Latar Belakang
Dengan pertimbangan
mengenai kondisi safety peralatan instalasi fire hydrant dan kekhawatiran
mengenai kondisi instalasi . Dan juga adanya kebutuhan untuk melaksanakan
program perawatan intalasi fire hydrant yang tepat, maka dilaksanakanlah
pemeriksaan dengan tujuan :
Dengan mengacu pada
fakta-fakta diatas dan standar pipe code yang ada mengenai Piping inspection,
maka secara teknis dipandang perlu untuk melakukan Reliability Analysis
terhadap instalasi pipa fire hydrant tersebut.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan
Reliability terhadap instalasi fire hydrant tersebut adalah untuk melakukan
evaluasi terhadap kehandalan kondisi instalasi. Untuk itu perlu dilakukan
pemeriksaan-pemeriksaan antara lain
- Pemeriksaan NDT ( penetran test
) dan leak test pada instalasi fire hydrant untuk mengetahui atau
meyakinkan bahwa instalsi yang dioperasikan dalam kondisi aman dan
keselamatan kerja yang memenuhi syarat telah diproteksi dengan safety
device yang berfungsi baik dan mempunyai perlengkapan pengukur (indikator-indikator)
yang memenuhi syarat
- Pengukuran ketebalan pipa pada
titik-titik yang berpotensi terjadi korosi terbesar, dimana mewakili
kondisi pipa instalasi secara keseluruhan termasuk memperhitungkan hasil
survey dengan menggunakan DM 4 DL.
- Pelaksanaan Risk Assessment
yang mencakup identifikasi penyebab potensial failure dan pengaruhnya
terhadap kelangsungan operasi instalasi terhadap lingkungan.
- Pelaksanaan Remaining Life
Assessment berdasarkan kondisi riil actual pipa, parameter operasi dan
lingkungan yang ada, dengan melakukan perhitungan engineering untuk
memperkirakan umur pakai dari pipa tersebut .
- Dari data hasil pemeriksaan
tersebut diatas dan evaluasinya yang mengacu pada standar pipe code yang
ada, maka bisa diperoleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
- Apakah instalasi fire hydrant
tersebut terus bisa dioperasikan , sampai seberapa lama dan handal untuk
kondisi operasi dan lingkungan yang ada.
- Apakah pipa tersebut memerlukan
perbaikan untuk bisa terus beropersi secara aman dan handal, adapun jenis
perbaikan tersebut bisa meliputi:
- Sistem Coating atau
Proteksi Cathodiknya.
- Penggantian pipa
secara partial.
- Penggantian
/ perbaikan valve yang rusak
- Supportnya
dan sebagainya
Lingkup Pekerjaan
1. Pedoman
Pemeriksaan
Referensi
- Undang-Undang
Nomor 01 Tahun 1970
- Peraturan
Mentert Tenaga Kerja Nomor : PER.04/Men/198O
- Instruksi
Menteri RI No.lnst II /M/BW/1997 Prosedur " Riksa & Uji "
lnstalasi Fire Hydrant
2. Pemeriksaan
Dokumen
· Tahun
Pemasangan
· No.
ijin Pemakaian
· Tanggal
Pemeriksaan
· Nama
Peralatan
· Gambar
lnstalasi
· Gambar
Perlengkapan
3. Pemeriksaan
Visual
· (Hydrant)
· Jenis
Air
· DiameterAir
Pillar
· Hydrant
Hose Coupling
· Hydrant
Box
· (Fire
Alarm)
· Panel
Kontrol
· Smoke
Detector Gas Detector
· Heat
Detector
· Manual
Call Point
4. Pengukuran
dan Pengujian
· (Hydrant)
· Static
Pressure
· Residual
Pressure
· Water
Flow
· (Fire
Alarm)
· Resistansi
Tahanan Pada Smoke Detector
· Gas
Detector
· Heat
Detector
· Titik
Panggil Manual
5. Laporan
Pemeriksaan
· Document
Review
· Pemeriksaan
Fisik
· Hasil
Pengukuran
6. Saran
Dan Rekomendasi
· Rekomendasi
Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Bila Ditemukan Kelainan ( Standar Spesifikasi)
· Saran
- Saran Berhubungan Dengan Keselamatan Kerja dan Lingkungan
7. Sertifikasi
· Akte
ljin Pemakaian Tetap
· Lampiran
data lnstalasi Fire Hydrant
· Pengesahaan
Tetap Diajukan Ke dan Disetujui Depnaker Setempat.
8. Peralatan
Uji :
· Pitot
Gauge Tester
· Static
Pressure Cap 2,5" machino Coupling
· Static
Pressure Cap 1,5" machino Coupling
· Battery
Tester
· Smoke
Detector Aerosol
· Heat
Detector Tester
Pemeriksaan dan
pengujian K3 pada instalasi proteksi kebakaran oleh PJK3
(Penyelenggara Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sangat penting
untuk memastikan keselamatan pekerja, fasilitas, dan lingkungan kerja dari
risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerusakan besar, cedera, bahkan
kematian. Hal ini juga untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. Berikut adalah penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan dan
pengujian K3 instalasi proteksi kebakaran dan kaitannya dengan regulasi yang
berlaku:
1. Menjamin Keamanan Pekerja dan Lingkungan
Kerja
Salah satu tujuan
utama dari pemeriksaan dan pengujian instalasi proteksi kebakaran adalah untuk
melindungi keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat
mengakibatkan cedera atau kematian. Proteksi kebakaran yang tidak berfungsi
dengan baik, seperti sistem alarm kebakaran, sprinkler, atau pemadam api, dapat
memperburuk kondisi darurat kebakaran, membuat evakuasi menjadi lebih sulit,
dan meningkatkan risiko bagi keselamatan individu di tempat kerja.
- Menjaga Pekerja dari Bahaya Kebakaran: Kebakaran bisa terjadi kapan saja, dan jika sistem
proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik, nyawa pekerja terancam.
Sistem proteksi seperti sprinkler, alarm kebakaran, pemadam api ringan,
dan jalur evakuasi harus diperiksa secara berkala untuk memastikan
semuanya siap beroperasi saat dibutuhkan.
- Mencegah Kerusakan Infrastruktur dan Peralatan: Kebakaran dapat merusak fasilitas dan peralatan yang
sangat mahal, bahkan bisa menghentikan operasional perusahaan. Dengan
pemeriksaan rutin terhadap instalasi proteksi kebakaran, potensi kerusakan
akibat kebakaran dapat diminimalkan, dan aset perusahaan tetap
terlindungi.
2. Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Di Indonesia, ada
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban
perusahaan untuk menyediakan sistem proteksi kebakaran yang efektif dan
memastikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat. Beberapa peraturan penting
yang relevan meliputi:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja
UU ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, termasuk di dalamnya sistem proteksi kebakaran. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala oleh PJK3 memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban ini. - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Per-02/Men/1986 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3)
Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut terkait implementasi K3 di tempat kerja, termasuk perlindungan dari bahaya kebakaran. - Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Kebakaran
Peraturan ini mengatur tentang pengendalian kebakaran di tempat kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai dan melakukan pengujian serta pemeliharaan sistem proteksi tersebut. - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008
tentang Pedoman Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Proteksi Kebakaran
Peraturan ini mengatur standar teknis sistem proteksi kebakaran yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran memenuhi standar SNI yang ditetapkan. - Peraturan Daerah atau Peraturan Kota/Kabupaten
Banyak kota atau kabupaten di Indonesia juga memiliki peraturan daerah mengenai keselamatan kebakaran, yang mengharuskan perusahaan untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang efektif dan memastikan sistem tersebut berfungsi dengan baik.
Pemeriksaan dan
pengujian K3 oleh PJK3 yang sesuai dengan peraturan ini membantu perusahaan
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menghindari sanksi hukum, dan mengurangi risiko terkena denda atau tuntutan
hukum akibat kelalaian dalam keselamatan kebakaran.
3. Peningkatan Efektivitas Sistem Proteksi Kebakaran
Sistem proteksi
kebakaran, seperti sistem pemadam kebakaran otomatis (sprinkler), detektor asap
dan gas, alarm kebakaran, pemadam api ringan, dan jalur evakuasi, perlu diuji
dan dipelihara secara rutin untuk memastikan keefektifannya dalam menangani
situasi darurat. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 meliputi:
- Pemeriksaan Sistem Pemadam Kebakaran (Sprinkler dan
Hidran)
Sistem sprinkler dan hidran air harus berfungsi dengan baik agar bisa menanggulangi kebakaran dengan cepat. Jika salah satu komponen rusak atau tersumbat, risiko kebakaran semakin besar. - Pemeriksaan Alarm Kebakaran dan Sistem Peringatan Dini
Alarm kebakaran harus dapat berbunyi dengan jelas dan tepat waktu ketika terjadi kebakaran. Pengujian ini memastikan bahwa sistem peringatan dini berfungsi dengan baik dan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk evakuasi. - Pemeriksaan Alat Pemadam Api (APA)
Pemadam api ringan dan alat pemadam lainnya harus selalu siap digunakan dan dalam kondisi yang baik. Pemeriksaan memastikan bahwa alat pemadam api dapat berfungsi dengan baik ketika dibutuhkan dalam keadaan darurat. - Pemeriksaan Jalur Evakuasi dan Exit
Jalur evakuasi yang jelas dan tidak terhalang adalah kunci dalam evakuasi yang aman. Pemeriksaan memastikan bahwa jalur evakuasi bebas hambatan dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pekerja dalam situasi darurat.
4. Mengurangi Potensi Kerugian dan Kerusakan
Kebakaran dapat
menyebabkan kerugian yang sangat besar baik dalam bentuk kerusakan fisik pada
bangunan, peralatan, maupun hilangnya data dan informasi penting. Dengan
pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala, kerusakan akibat
kebakaran dapat diminimalkan. Hal ini juga membantu perusahaan untuk
mengurangi biaya asuransi kebakaran dan mengurangi dampak
finansial dari kebakaran yang mungkin terjadi.
5. Meningkatkan Budaya Keselamatan dan
Kepedulian K3
Melakukan pemeriksaan
dan pengujian K3 secara rutin menunjukkan komitmen perusahaan terhadap
keselamatan kerja dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Ini juga
berperan dalam membangun budaya keselamatan yang lebih kuat di
tempat kerja, yang akan berdampak positif pada produktivitas dan moral pekerja.