Standard Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Fire Hydrant dan Fire Alarm


 

Latar Belakang

 

Dengan pertimbangan mengenai kondisi safety peralatan instalasi fire hydrant dan kekhawatiran mengenai kondisi instalasi . Dan juga adanya kebutuhan untuk melaksanakan program perawatan intalasi fire hydrant yang tepat, maka dilaksanakanlah pemeriksaan dengan tujuan :

 

Dengan mengacu pada fakta-fakta diatas dan standar pipe code yang ada mengenai Piping inspection, maka secara teknis dipandang perlu untuk melakukan Reliability Analysis terhadap instalasi pipa fire hydrant tersebut.

 

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Reliability terhadap instalasi fire hydrant tersebut adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kehandalan kondisi instalasi. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan antara lain

 

  • Pemeriksaan NDT ( penetran test ) dan leak test pada instalasi fire hydrant untuk mengetahui atau meyakinkan bahwa instalsi yang dioperasikan dalam kondisi aman dan keselamatan kerja yang memenuhi syarat telah diproteksi dengan safety device yang berfungsi baik dan mempunyai perlengkapan pengukur (indikator-indikator) yang memenuhi syarat
  • Pengukuran ketebalan pipa pada titik-titik yang berpotensi terjadi korosi terbesar, dimana mewakili kondisi pipa instalasi secara keseluruhan termasuk memperhitungkan hasil survey dengan menggunakan DM 4 DL.
  • Pelaksanaan Risk Assessment yang mencakup identifikasi penyebab potensial failure dan pengaruhnya terhadap kelangsungan operasi instalasi terhadap lingkungan.
  • Pelaksanaan Remaining Life Assessment berdasarkan kondisi riil actual pipa, parameter operasi dan lingkungan yang ada, dengan melakukan perhitungan engineering untuk memperkirakan umur pakai dari pipa tersebut .
  • Dari data hasil pemeriksaan tersebut diatas dan evaluasinya yang mengacu pada standar pipe code yang ada, maka bisa diperoleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :
  • Apakah instalasi fire hydrant tersebut terus bisa dioperasikan , sampai seberapa lama dan handal untuk kondisi operasi dan lingkungan yang ada.
  • Apakah pipa tersebut memerlukan perbaikan untuk bisa terus beropersi secara aman dan handal, adapun jenis perbaikan tersebut bisa meliputi:

-       Sistem Coating atau Proteksi Cathodiknya.

-       Penggantian pipa secara partial.

-       Penggantian / perbaikan valve yang rusak

-       Supportnya dan sebagainya

 

Lingkup Pekerjaan

1.    Pedoman Pemeriksaan

Referensi

-       Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970

-       Peraturan Mentert Tenaga Kerja Nomor : PER.04/Men/198O

-       Instruksi Menteri RI No.lnst II /M/BW/1997 Prosedur " Riksa & Uji " lnstalasi Fire Hydrant

 

2.    Pemeriksaan Dokumen

·         Tahun Pemasangan

·         No. ijin Pemakaian

·         Tanggal Pemeriksaan

·         Nama Peralatan

·         Gambar lnstalasi

·         Gambar Perlengkapan

 

3.    Pemeriksaan Visual

·         (Hydrant)

·         Jenis Air

·         DiameterAir Pillar

·         Hydrant Hose Coupling

·         Hydrant Box

 

·         (Fire Alarm)

·         Panel Kontrol

·         Smoke Detector Gas Detector

·         Heat Detector

·         Manual Call Point

 

4.    Pengukuran dan Pengujian

·         (Hydrant)

·         Static Pressure

·         Residual Pressure

·         Water Flow

 

·         (Fire Alarm)

·         Resistansi Tahanan Pada  Smoke Detector

·         Gas Detector

·         Heat Detector

·         Titik Panggil Manual

 

5.    Laporan Pemeriksaan

·         Document Review

·         Pemeriksaan Fisik

·         Hasil Pengukuran

 

6.    Saran Dan Rekomendasi

·         Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Bila Ditemukan Kelainan ( Standar Spesifikasi)

·         Saran - Saran Berhubungan Dengan Keselamatan Kerja dan Lingkungan

 

7.    Sertifikasi

·         Akte ljin Pemakaian Tetap

·         Lampiran data lnstalasi Fire Hydrant 

·         Pengesahaan Tetap Diajukan Ke dan Disetujui Depnaker Setempat.

 

8.    Peralatan Uji :

·         Pitot Gauge Tester

·         Static Pressure Cap 2,5" machino Coupling

·         Static Pressure Cap 1,5" machino Coupling

·         Battery Tester

·         Smoke Detector Aerosol

·         Heat Detector Tester



Pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi proteksi kebakaran oleh PJK3 (Penyelenggara Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja, fasilitas, dan lingkungan kerja dari risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerusakan besar, cedera, bahkan kematian. Hal ini juga untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan dan pengujian K3 instalasi proteksi kebakaran dan kaitannya dengan regulasi yang berlaku:

1. Menjamin Keamanan Pekerja dan Lingkungan Kerja

Salah satu tujuan utama dari pemeriksaan dan pengujian instalasi proteksi kebakaran adalah untuk melindungi keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera atau kematian. Proteksi kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik, seperti sistem alarm kebakaran, sprinkler, atau pemadam api, dapat memperburuk kondisi darurat kebakaran, membuat evakuasi menjadi lebih sulit, dan meningkatkan risiko bagi keselamatan individu di tempat kerja.

  • Menjaga Pekerja dari Bahaya Kebakaran: Kebakaran bisa terjadi kapan saja, dan jika sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik, nyawa pekerja terancam. Sistem proteksi seperti sprinkler, alarm kebakaran, pemadam api ringan, dan jalur evakuasi harus diperiksa secara berkala untuk memastikan semuanya siap beroperasi saat dibutuhkan.
  • Mencegah Kerusakan Infrastruktur dan Peralatan: Kebakaran dapat merusak fasilitas dan peralatan yang sangat mahal, bahkan bisa menghentikan operasional perusahaan. Dengan pemeriksaan rutin terhadap instalasi proteksi kebakaran, potensi kerusakan akibat kebakaran dapat diminimalkan, dan aset perusahaan tetap terlindungi.

2. Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Di Indonesia, ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan sistem proteksi kebakaran yang efektif dan memastikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat. Beberapa peraturan penting yang relevan meliputi:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    UU ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, termasuk di dalamnya sistem proteksi kebakaran. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala oleh PJK3 memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban ini.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-02/Men/1986 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut terkait implementasi K3 di tempat kerja, termasuk perlindungan dari bahaya kebakaran.
  • Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kebakaran
    Peraturan ini mengatur tentang pengendalian kebakaran di tempat kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai dan melakukan pengujian serta pemeliharaan sistem proteksi tersebut.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Pedoman Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Proteksi Kebakaran
    Peraturan ini mengatur standar teknis sistem proteksi kebakaran yang harus diterapkan oleh setiap perusahaan. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran memenuhi standar SNI yang ditetapkan.
  • Peraturan Daerah atau Peraturan Kota/Kabupaten
    Banyak kota atau kabupaten di Indonesia juga memiliki peraturan daerah mengenai keselamatan kebakaran, yang mengharuskan perusahaan untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang efektif dan memastikan sistem tersebut berfungsi dengan baik.

Pemeriksaan dan pengujian K3 oleh PJK3 yang sesuai dengan peraturan ini membantu perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari sanksi hukum, dan mengurangi risiko terkena denda atau tuntutan hukum akibat kelalaian dalam keselamatan kebakaran.

3. Peningkatan Efektivitas Sistem Proteksi Kebakaran

Sistem proteksi kebakaran, seperti sistem pemadam kebakaran otomatis (sprinkler), detektor asap dan gas, alarm kebakaran, pemadam api ringan, dan jalur evakuasi, perlu diuji dan dipelihara secara rutin untuk memastikan keefektifannya dalam menangani situasi darurat. Pemeriksaan dan pengujian oleh PJK3 meliputi:

  • Pemeriksaan Sistem Pemadam Kebakaran (Sprinkler dan Hidran)
    Sistem sprinkler dan hidran air harus berfungsi dengan baik agar bisa menanggulangi kebakaran dengan cepat. Jika salah satu komponen rusak atau tersumbat, risiko kebakaran semakin besar.
  • Pemeriksaan Alarm Kebakaran dan Sistem Peringatan Dini
    Alarm kebakaran harus dapat berbunyi dengan jelas dan tepat waktu ketika terjadi kebakaran. Pengujian ini memastikan bahwa sistem peringatan dini berfungsi dengan baik dan memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk evakuasi.
  • Pemeriksaan Alat Pemadam Api (APA)
    Pemadam api ringan dan alat pemadam lainnya harus selalu siap digunakan dan dalam kondisi yang baik. Pemeriksaan memastikan bahwa alat pemadam api dapat berfungsi dengan baik ketika dibutuhkan dalam keadaan darurat.
  • Pemeriksaan Jalur Evakuasi dan Exit
    Jalur evakuasi yang jelas dan tidak terhalang adalah kunci dalam evakuasi yang aman. Pemeriksaan memastikan bahwa jalur evakuasi bebas hambatan dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pekerja dalam situasi darurat.

4. Mengurangi Potensi Kerugian dan Kerusakan

Kebakaran dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar baik dalam bentuk kerusakan fisik pada bangunan, peralatan, maupun hilangnya data dan informasi penting. Dengan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan secara berkala, kerusakan akibat kebakaran dapat diminimalkan. Hal ini juga membantu perusahaan untuk mengurangi biaya asuransi kebakaran dan mengurangi dampak finansial dari kebakaran yang mungkin terjadi.

5. Meningkatkan Budaya Keselamatan dan Kepedulian K3

Melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 secara rutin menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Ini juga berperan dalam membangun budaya keselamatan yang lebih kuat di tempat kerja, yang akan berdampak positif pada produktivitas dan moral pekerja.