Pemeriksaan dan Pengujian K3 
Sertifikasi K3 

Pada saat ini pembangunan fisik yang menggunakan alat alat yang mengandung potensi bahaya sangat pesat penggunaanya. Untuk itu harus diimbangi juga dengan usaha keselamatan dan kesehatan kerja untuk tenaga kerja maupun orang lain baik serta peralatan yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang berada dilingkungan tempat kerja sesuai dengan Undang undang No 1 Tahun 1970.
Riksa Uji/ sertifikasi K3 ini bertujuan untuk mengetahui kondisi suatu peralatan sudah memenuhi standar kelayakan K3. 
pemeriksaan dan pengujian K3 merupakan kegiatan pengamatan, pengetesan, perhitungan dan analisa suatu peralatan sehingga memenuhi persyaratan K3. 
Adapun peralatan yang mengandung potensi bahaya yang perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian adalah sebagai berikut : 
Sertifikasi/Riksa Uji Peralatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
Sertifikasi/Riksa Uji Peralatan Pesawat Angkat & Angkut (Forklift, Crane & Alat Berat)
Sertifikasi/Riksa Uji Peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) (Genset, Tanur, Turbin)
Sertifikasi/Riksa Uji Peralatan Instalasi Listrik, Penyalur Petir Penangkal petir)
Sertifikasi/Riksa Uji Elevator (Lift) & Eskalator.
Sertifikasi/Riksa Uji Peralatan Instalasi Proteksi Kebakaran (Fire Alarm dan Fire Hydrant)
Sertifikasi/Pemeriksaan NDT

pemeriksaan dan pengjuian tersebut harus dialkukan oleh tenaga teknis yang telah memiliki penunjukkan dari Kemnaker RI sebagai Ahli K3 pada masing-masing bidangnya
peralatan yang digunakan untuk mengukur/mengetes/menguji pun harus memiliki sertifikat kalibrasi untuk menjamin akuratnya hasil pengujian tersebut.